Rabu, 03 Maret 2010

Wujudkan Partisipasi Publik yang Sejati

Siaran Pers Hasil Pertemuan Nasional ALIMAT :
Wujudkan Partisipasi Publik yang Sejati


ALIMAT adalah gerakan pemikiran dan aksi masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga. Gerakan untuk Keadilan Keluarga ini didirikan pada tanggal 12 Mei 2009 di Jakarta oleh sejumlah aktivis baik individu maupun yang tergabung dalam organisasi yang memiliki kepedulian dan keprihatinan terhadap kondisi perempuan dalam tatanan keluarga. Sejumlah aktivis organisasi diantaranya berasal dari Komnas Perempuan, Fatayat NU, ’Aisyiyah, Nasyiatul ’Aisyiyah, Fahmina-institute, Gerakan Perempuan Pembela Buruh Migran (GPPBM), Rahima, Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LAKPESDAM NU, Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Pekalongan, dan Universitas Pancasila.



ALIMAT diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui kegiatan “Konsultasi Nasional: Menciptakan Kebijakan Hukum Keluarga yang Adil dan Setara Gender” pada tanggal 3-4 Februari 2009 di Jakarta. ALIMAT merupakan gerakan yang mensinergikan ikhtiar-ikhtiar gerakan perempuan muslim Indonesia pada masa sebelumnya dan gerakan global dalam menciptakan keadilan keluarga.

ALIMAT hadir sebagai respon atas maraknya kekerasan terhadap perempuan akibat relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga Indonesia. Ketimpangan relasi gender disebabkan oleh banyak hal sebanyak problem yang dihadapi kaum perempuan. Di antara sebab yang signifikan adalah tatanan hukum keluarga Indonesia dan konstruksi budaya masyarakat yang masih belum menempatkan laki-laki dan perempuan secara adil dan setara. Sejalan dengan posisi strategis agama dalam konteks sosial masyarakat Indonesia, tafsir agama juga memiliki andil yang sangat berarti dalam pembentukan tatanan keluarga tersebut.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (RUU HMPA) tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 dan Revisi Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Prolegnas Periode 2010 – 2014, saat ini menjadi perbincangan publik. ALIMAT memberikan perhatian khusus pada persoalan ini sesuai dengan visi dan misinya.

Pertemuan Nasional ALIMAT pada tanggal 26 – 27 Februari 2010 menyampaikan sikap dan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Mendorong semua pihak untuk terlibat secara aktif untuk mewujudkan Hukum Keluarga yang adil dan setara gender. RUU HMPA Bidang Perkawinan harus benar-benar memastikan supaya secara filosofis, normatif, dan sosiologis dapat memberi rasa keadilan bagi perempun, laki-laki dan anak dalam tatanan keluarga.
  2. Meminta agar Pemerintah dan Legislatif untuk mempublikasikan draft resmi RUU HMPA Bidang Perkawinan yang akan atau sedang dibahas kepada publik guna mewujudkan proses yang transparans sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan serta untuk menghindari pemahaman yang parsial dan kontraproduktif.
  3. Meminta agar Pemerintah dan Legislatif membuat mekanisme konsultasi publik yang dapat menjamin adanya ruang - ruang partisipasi bagi semua pihak untuk dapat memberikan masukan. Ruang partisipasi ini harus diawali dengan menggunakan media sebagai saluran yang paling mudah dan murah sehingga bisa diakses oleh semua pihak tanpa kecuali.

ALIMAT siap melakukan diskusi, dialog dan berbagai bentuk kerjasama lainnya dengan berbagai pihak (Pemerintah, Legislatif, Organisasi Masyarakat Sipil dan Media) demi mewujudkan hukum keluarga yang menjamin kesetaraan dan keadilan.

Jakarta, 27 Februari 2010 / 13 Rabiul Awal 1431 H



Maria Ulfah Anshor
Sekretaris Jenderal

2 komentar: